Jakarta – Polsek Cempaka Putih menangkap satu keluarga berinisial MD (31), SW (33), dan SN (31), sindikat pemalsu kupon sembako yang kerap beraksi di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pelaku MD selaku suami mengaku diancam istri SW untuk memalsukan kupon sembako tersebut.
“Dalam proses interogasi, MD mengaku terpaksa melakukan kejahatan tersebut setelah diancam oleh istrinya, SW,” kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).
Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil penyelidikan bahwa SN, adik SW, sebelumnya sudah lebih dulu melakukan penukaran kupon palsu.
“Saat menengok kakaknya yang ditahan, SN justru dikenali saksi sebagai pelaku lain yang juga pernah menukar kupon palsu beberapa hari sebelumnya,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari kecurigaan pihak koperasi rumah sakit saat melihat jumlah kupon yang ditukarkan pelaku pada Jumat (25/4).
“Setelah diinterogasi, ternyata kupon tersebut palsu,” ucapnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti saat menangkap ketiga pelaku mulai dari dua stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan lembar kupon RSIJ palsu dan puluhan botol minyak goreng ukuran 1-2 liter.
Jajaran Polsek Cempaka Putih juga menyita 100 karung beras ukuran 5 kg, ATM berbagai bank atas nama pelaku, uang tunai hasil penjualan sembako senilai Rp 400 ribu hingga dua unit ponsel dan satu unit mobil.
“Selain itu, dari rumah para pelaku kami sita sembako hasil penukaran ilegal dan uang hasil penjualan voucher palsu,” jelas Sulistiyo.
Dalam aksinya, para pelaku membuat stempel palsu bertuliskan ‘Pemasaran RS Islam’ untuk memuluskan penukaran kupon palsu. Adapun sembako yang diperoleh yakni minyak goreng, beras, tepung, gula, hingga susu, kemudian dijual kembali secara tunai maupun melalui platform daring.
“Para pelaku sengaja membuat kupon palsu untuk menukarkan sembako di koperasi RSIJ, kemudian hasilnya dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Sulistiyo.
Kini ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini,” pungkas Sulistiyo.