Tangerang Selatan – Polisi menangkap pria berinisial F (53) di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), yang diduga membunuh abangnya, N (65), karena rebutan warisan. Polisi telah menetapkan F sebagai tersangka.
“Sudah tersangka statusnya, sekarang diamankan di Mako Polres Tangsel,” kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/5/2025).
Victor belum menjelaskan detail duduk perkara kasus dugaan pembunuhan tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Pelakunya sudah kita tangkap kurang lebih 1×24 jam. Sementara kita kembangkan. Kita libatkan ahli, melakukan metode scientific crime investigation,” ujarnya.
Kejadian ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar, narasi menyebutkan kakak dibunuh adik gara-gara rebutan warisan.
“Kita dapat informasi dari masyarakat ada keributan di depan warung di Kedaung, Pamulang. Dari situ kita dapatkan orang terluka parah, masyarakat hubungi kepolisian, begitu kita datang si korban dalam keadaan meninggal dunia, langsung kita bawa ke RS Polri,” kata AKBP Victor.
Korban diduga dibacok. Polisi masih menunggu hasil autopsi jenazah korban.